Beranda | Hadits
Sunan Abu Dawud
No: -


Sunan Abu Dawud No. 3850
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ح و حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ الْمَعْنَى قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا زَنَى بِامْرَأَةٍ فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجُلِدَ الْحَدَّ ثُمَّ أُخْبِرَ أَنَّهُ مُحْصَنٌ فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ مَوْقُوفًا عَلَى جَابِرٍ وَرَوَاهُ أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ بِنَحْوِ ابْنِ وَهْبٍ لَمْ يَذْكُرْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ رَجُلًا زَنَى فَلَمْ يُعْلَمْ بِإِحْصَانِهِ فَجُلِدَ ثُمَّ عُلِمَ بِإِحْصَانِهِ فَرُجِمَ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] secara makna, ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata, "Ada seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk melaksanakan hukuman. Ia pun didera sebagai hukuman had, kemudian Nabi diberi kabar bahwa laki-laki itu telah menikah, maka Nabi memerintahkan untuk merajamnya." Abu Dawud berkata, "Hadis ini diriwayatkan oleh [Muhammad bin Bakr Al Bursani] dari [Ibnu Juraij] secara mauquf, yakni pada sahabat [Jabir]. [Abu Ashim] juga meriwayatkan dari [Ibnu Juraij] seperti hadis Ibnu Wahb, namun ia tidak menyebutkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia (Ibnu Wahb) berkata, "Seorang laki-laki berzina namun belum diketahui apakah ia telah menikah atau belum, ia lalu didera. Kemudian diketahui bahwa ia telah menikah, maka ia pun dirajam."


      1   ...   3847   3848   3849   3850   3851   3852   3853   ...   4590